Pemuda dan
Sosialisasi
Pemuda merupakan
satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan
sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa
dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Menurut
pernyataan Princeton pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri direntang masa kanak-kanak
dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil, kontrol emosi dan
kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar. Seorang pemuda
mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan seperti apa ia terlihat yang
menunjukkan kepribadiannya.
Sosialisasi adalah
proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,
bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Berikut pengertian
sosialisasi menurut para ahli :
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan
menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat
berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami
norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk
kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami
norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk
kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat
yang baru.
Internalisasi belajar dan sosialisasi
Internalisasi
Belajar Dan Sosialisasi Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat.
Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma –
norma masyarakat yang akan membentuk kepribadiannnya dilingkungan masyarakat.
Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan
masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu.
Proses
Sosialisasi Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
1.
Tahapan Persiapan
Tahapan
ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai
mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah,
media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak
sempurna.
2.
Tahapan Meniru
Di
mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang
dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan
oleh orang tuanya.
3.
Tahapan Siap Bertindak
Tahapan
ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia
inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya,
dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
4.
Tahapan Norma Kolektif
Tahapan
ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu
arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi
terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti
Masyarakat Luas.
Pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda.
Pola dasar
pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978
tanggal 28 oktober 1978.
Tujuannya
agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam poenanganannya
benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat
terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang
dimaiksud.
Pola
dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
• Landasan Idiil : Pancasila
• Landasan Konstitusional : Undang-undang dasar 1945
• Landasan Strategi : Garis-garis Besar Haluan Negara
• Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
• Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang
memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
• Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
• Orientasi dalam dirinya sendiri.
• Orientasi ke luar hidup di lingkungan.
Pokok pembinaan dan pengembangan
generasi muda.
1. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan
adalah mereka yang telah memiliki bekal dan kemampuan serta landasan untuk
mandiri dan keterlibatannya pun secara fungsional bersama potensi lainnya guna
menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh bangsa ini.
2. Generasi muda sebagai objek pembinaan dan pengembangan
adalah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah
pertumbuhan potensi dan kemampuan ketingkat yang optimal dan belum dapat
bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi
kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan
kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan
pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
Warganegara dan Negara
Pengertian hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda
dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum
sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak
dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai
berikut :
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum
Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi
orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan
apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis,
yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan
ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas
yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara
ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya
kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh
lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,”
hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan kumpulan peraturan yang terdiri atas
norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau
perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan
bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Jadi, hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan
didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat;
2.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib;
3.
Peraturan itu bersifat memaksa;
4.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
tegas;
5.
Berisi perintah dan atau larangan; dan
6.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh
setiap orang.
Sifat Hukum
Berikut ini adalah sifat dari hukum, sebagai berikut :
a. Besifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum
memuat berbagai peraturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban
di masyarakat
b. Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum
memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg
melakukan pelanggaran terhadap hukum.
c. Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum
dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg
serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
Sumber-sumber hukum
Sumber Hukum :
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli
membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti
material dan sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum
dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan
pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan
hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber
hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang
termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau
hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
Macam-macam pembagian hukum
1. Menurut Asasnya
:
a.
Bentuknya
b.
Tempat Berlakunya
c.
Cara Mempertahankannya
d.
sifatnya
e.
wujudnya
f.
isinya
2. Menurut
bentuknya:
a. Hukum tertulis,
hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis
yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis
yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak
tertulis:
Adalah hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3. Menurut tempat berlakunya,
dapat dibagi:
a. Hukum Nasional,
yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c. Hukum Asing,
yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja,
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4. Menurut waktu
berlakunya :
a. Ius Constitutum
(Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagisuatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius
Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi
(Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di
dunia. Hukum ini tak mengenal batas
waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5. Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum
Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara
negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6. Menurut Sifatnya
:
a. Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang
mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7. Menurut cara
mempertahankannya :
a. Hukum Materiil,
yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum
Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil
(hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara
ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum
Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8. Pembagian Hukum
Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi
9. Pembagian Hukum
Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum
ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang
atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Pengertian Negara
Suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah
tersenut,Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
Tugas utama Negara
Tugas utama Negara
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi
kelangsungan negara.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan warga
negara dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat di dalam negara
Sifat Negara
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa
Negara
dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki
kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak
ada pemaksaan fisik
Hak
negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak
ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2.
Sifat monopoli
Negara
menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal
seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi
paham individu dan kelompok.
3.
Sifat totalitas
Semua
hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
2 bentuk negara yaitu:
Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan
terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu
negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan
hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen.
2. Negara Serikat/Federal
Negara
serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun
jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan
yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah
federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya
pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga
negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk
bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk
negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah
tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah
adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan
unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan
semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok
(konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif)
yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan
unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
4 TUJUAN NEGARA INDONESIA
Berdasarkan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, terdapat 4 poin tujuan Negara
Indonesia yaitu sebagai berikut :
1. Melindungi setiap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan
umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar perdamaian abadi dan keadilan sosial
Pengertian tentang pemerintah
Definisi pemerintah
dalam arti luas adalah suatu bentuk organisasi atau lembaga atau perorangan
atau gabungan dari ketiganya yang bekerja dengan tugas menjalankan sistem
pemerintahan.
Perbedaan pemerintahan dan pemerintah
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ
atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan
negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Pengertian warga Negara
Warga Negara adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk berdasarkan tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran,
berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
* Kriteria
Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
* Kriteria Kelahiran menurut asa tempat
lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-orang yang berada
dalam satu wilayah Negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam
suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan
baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara
selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa
suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng
jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah
layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah
menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan
perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada
di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara
tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan
aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang
ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran
bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le
desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan
dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota
masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah
negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional
(secara de facto maupun de jure).
Pasal UUD 45 tentang warga negara dan penduduk
Pasal
26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.** )
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang.**
Pasal
27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.***)
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal UUD 45 tentang Hak dan Kewajiban
1.
Pembukaan UUD 1945 – Hak warga negara untuk merdeka dan bebas dari penjajahan.
Hal ini tercantum jelas dalam pembukaan UUD 1945 karena Indonesia mendukung
penghapusan penjajahan di dunia yang tidak berkeperimanusaan dan
berperikeadilan.
2.
Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk menjadi presiden dan wakil
presiden. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi presiden dan wakil
presiden yang pelaksanaanya diatur lebih lanjut dalam undang undang. ( baca :
syarat menjadi presiden dan wakil presiden)
3. Pasal
23A UUD 1945 – Kewajiban negara membayar pajak terhadap negara. Negara berhak
untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada warga negara sesuai
dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Tentu saja warga harus membayar
pajak ini.
4.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Hak warga negara untuk memiliki kedudukan sama dalam
hukum. Tidak ada warga negara yang memiliki afiliasi berbeda terhadap hukum
yang berlaku. Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa kecuali.
5.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 – Kewajiban warga negara untuk menjunjung tinggi
hukum. Di samping mendapatkan kedudukan yang sama, warga negara wajib untuk
mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
6.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang
layak. Setiap warga negara berhak untuk hidup secara layak di Indonesia dan
mengusahakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tersebut.
7.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 – Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Warga
negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan guna memenuhi kebutuhannya. Secara
spesifik, syarat tentang pekerjaan ini diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pengertian pelapisan sosial
Istilah strafikasi atau
strafication berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karena
itu Social Strafication sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat.
Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan yang sama menurut ukuran
masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pitirim A. Sorokin memberikan
definisi pelapisan masyarakat, bahwa “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.”
Menurut Theodorson dkk. dalam
Dictionary of Sociology, yaitu bahwa “Pelapisan masyarakat merupakan jenjang
status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial
dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang
berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida dari
lapisan bawah yang melebar sampai lapisan atas yang semakin menyempit”.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang
adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise.
Statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke
dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan
prestise.
Terjadinya Pelapisan
Sosial
• Terjadinya dengan sendiri
proses ini berjalan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya yang tanpa disengaja
inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari lapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan disengaja
tujuan dari dibentuknya
lapisan ini adalah untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem pelapisan inil
ditentukan secara tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada
seseorang. Sistem pelapisan ini misalnya dalam organisasi pemerintahan,
organisasi kepartaian, perusahaan-perusahaan besar, dan lainnya. Sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, yaitu :
Ø Sistem fungsional
pembagian kerja pada kedudukan
yang tingkatnya- berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang
sederajat.
Ø Sistem skalarpembagian kekuasaan menurut jenjang dari bawah ke atas.
Kelemahan dari sistem ini,
yaitu :
1. Terjadi kelemahan dalam menyesuaikan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
2. Membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu
tapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinan mengambil
inisiatif
Sistem pelapisan dalam masyarakat
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke
atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di
dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam
masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang
masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat
terbagi ke dalam:
· Kasta Brahma :
merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
· Kasta Ksatria :
merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai
lapisan kedua;
· Kasta Waisya :
merupakan kasta dari golongan pedagang;
· Kasta sudra :
merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
· Paria :
golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan,
peminta,dsb.
2)
System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap
anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun
horisontal. Contoh:
– Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
– Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal
ada niat dan usaha.
3)
System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a
Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke
Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus
menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
Teori
tentang pelapisan sosial
Bentuk
konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi
pelapisan masyarakat seperti:
a. Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
b. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
c. Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas
Bawah (Lower Class).
Para
pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan
teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
• Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada
yang kaya, menengah, dan melarat.
• Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama
didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit
yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap
waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
• Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat
dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang
paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang
pemerintah dan kelas yang diperintah.
• Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau
kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam
lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
• Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa
yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
• Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
terbesar, menempati lapisan sosial teratas
• Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau
kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial
teratas.
• Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat
yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif,
karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya.
Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar
tersebut walaupun secara tidak halal.
Ukuran-ukuran diatas tidaklah bersifat limitatif (terbatas),tetapi masih ada
ukuran-ukuran lain yang dapat dipergunakan. Akan tetapi, ukuran-ukuran diatas
yang menonjol sebagai dasar timbulnya pelapisan sosial dalam masyarakat. Jadi
kriteria pelapisan sosial pada hakikatnya tergantung pada sistem nilai yang
dianut oleh anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan.
Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik,
maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban
sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pasal-pasal dalam UUD 1945
tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai
amanat UUD 1945, yaitu :
·
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada pengecualiannya”.
·
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
·
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
Empat pokok hak-hak asasi
dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945
·
Pokok Pertama, mengenai
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka
pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Pokok Kedua, ditetapkan dalam
pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·
Pokok Ketiga, dalam pasal 29
ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang
dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·
Pokok Keempat, adalah pasal 31
yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
Pengertian Elite
Elite secara umum diartikan untuk
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Sedangkan
secara khusus, elite diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Watak elite
biasanya ditentukan dari tipe masyarakat dan sifat kebudayaan.
Fungsi elite dalam memegang strategi
Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat
untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan
elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
·
Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung
merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
·
Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka
adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yang
bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer
maupun pencapaian.
·
Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung
jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
·
Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis
dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas
pekerjaan dan usahanya.
Pengertian massa
Massa
secara umum diartikan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka
yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta
dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri massa
Terdapat beberapa hal yang penting dalam membedakan
massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota anggotanya.
Tidak
dapat bertindak secara bulat.
Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Pengertian masyarakat
Dalam bahasa Inggris
masyarakat adalah society yang pengertiannya mencakup interaksi sosial,
perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula sistem
sosial. Untuk pemahaman lebih luas tentang pengertian masyarakat sebaiknya kita
kemukakan beberapa definisi masyarakat sebagai berikut:
- Selo Soemardjan, Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
- Menurut J.L. Gilin dan J.P. Gilin, Masyarakat adalah kelompok yang tersebar dengan perasaan persatuan yang sama.
- Max Weber menjelaskan pengertian masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.
- Menurut sosiolog Emile Durkheim, masyarakat adalah suatu kenyataan objektif individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya.
- Karl Marx berpendapat bahwa Masyarakat adalah suatu struktur yang menderita ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan antara
- kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.
- Masyarakat menurut M.J. Herskovits adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti suatu cara hidup tertentu.
- Koentjaraningrat (1994) menjabarkan definisi masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.
- Ralph Linton (1968), masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.
Syarat-syarat terbentuknya Masyarakat
- Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
- Merupakan satu kesatuan
- Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya
Pengertian
Masyarakat perkotaan
Seperti halnya
desa, kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat
beberapa ahli berikut ini.
i.Wirth
Kota adalah suatu
pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang
heterogen kedudukan sosialnya.
ii.Max Weber
Kota menurutnya,
apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya
dipasar lokal.
iii.Dwigth
Sanderson
Kota ialah tempat
yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa
pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama.
Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu
dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Menurut konsep
Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut
Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat
individualistik.
Menurut
Teori
Talcott Parsons mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai
ciri-ciri :
a). Netral
Afektif
Masyarakat Kota
memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional
ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak
mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut
perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya
tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri
Manusia dengan
kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya
dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan
kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan
diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
c). Universalisme
Berhubungan dengan
semua hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar
yang sangat penting untuk Universalisme.
d). Prestasi
Mutu atau prestasi
seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima berdasarkan kepandaian atau keahlian yang
dimilikinya.
e). Heterogenitas
Masyarakat kota
lebih memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen
dalam susunan penduduknya
Ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan
Kehidupan
keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang
kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
Orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada
orang lain (Individualisme).
Pembagian
kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang
nyata.
Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
Jalan
kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi
warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat
mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
Perubahan-perubahan
tampak nyata dikota-kota, sebab
kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
Perbedaan antara desa dan kota
Dalam masyarakat modern,
sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat
perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut
sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana,
karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada
pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat
perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan
antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya
karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan
fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda,
bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua
sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai
berikut:
Masyarakat Pedesaan
·
Perilaku homogen
·
Perilaku yang dilandasi oleh
konsep kekeluargaan dan kebersamaan
·
Perilaku yang berorientasi
pada tradisi dan status
·
Isolasi sosial, sehingga
statik kesatuan dan keutuhan kultural banyak ritual dan nilai-nilai sakral
·
Kolektivisme
Masyarakat Kota
·
Perilaku heterogen
·
Perilaku yang dilandasi oleh
konsep pengandalan diri dan kelembagaan
·
Perilaku yang berorientasi
pada rasionalitas dan fungsi
·
Mobilitas sosial, sehingga
dinamik kebauran dan diversifikasi kultural birokrasi fungsional dan
nilai-nilai sekular
·
Individualisme
Hubungan antara Desa dan kota
Masyarakat pedesaan
dan perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.
Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat.
Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota
tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan
seperti beras sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga
kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh
bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan
raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja
musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang
pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota
terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat
diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan
perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat
transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan
dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan
kekotaan.
Hubungan kota-desa
cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam
hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin
menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik,
kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti:
(i)
Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang
perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan.
Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang
beraneka ragam;
(ii)
Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya
Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan.
Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan;
(iii) Penetrasi kota ke
desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang
sesungguhnya banyak terjadi;
(iv) ko-operasi
kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke
kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan
orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah
berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan
dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.
Salah satu bentuk
hubungan antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan
Urbanisme
Dengan adanya
hubungan Masyarakat Desa dan Kota yang
saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah
baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke
kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya
masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa
untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik
penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk push factor antara
lain :
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak
seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh
produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa
tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara
hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk
menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh
berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga
memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang
termasuk pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa
dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah
untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk
mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan,
lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan
yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur
manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan
diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi
sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
Aspek
Positif dan Negatif Kota
A.
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial ,
ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam
komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan
kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan
pertumbuhan kota tersebut.
5
Unsur lingkungan perkotaan
Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam
sekelilingnya.
Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan
telekomunikasi.
Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi,
kebudayaan, dan kesenian.
Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan,
perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.
Fungsi Eksternal
Fungsi
eksternal dari kota yakni seberapa jauh fungsi dan peran kota tersebut dalm
kerangka wilayah dan daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik
secara regional maupun nasional.
Pengertian pedesaan
Yang
dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai
berikut: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu
masyarakat pemerintahan tersendiri.
Menurut
Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi,
politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan
dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Menurut
Paul H. Landis desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri
sebagai berikut :
a)
mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada
pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c)
Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi
alam seperti : iklim, keadaan alam
,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat
sambilan.
Ciri –ciri masyarakat desa
Dalam buku
Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons”
menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft)
yang mebngenal ciri-ciri sebagai berikut :
a. Afektifitas ada
hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan.
Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati
terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi
kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka
mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang
yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman
persamaan.
c. Partikularisme
pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus
untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan
kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu
saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu
berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan
suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah
merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran
(diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi
tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa
tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat
Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya
tanpa pengaruh dari luar.
Macam- macam
pekerjaan gotong royong masyarakat pedesaan
a.
kerja bakti
b.
gotong-royong memperbaiki
jembatan atau jalan raya
Sifat dan hakikat
masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai
sifat yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya
adat dan kepercayaan
masyarakat sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan
tidak melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah
masyarakat yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat
pedesaan adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan
bahan pangan, sebagai PRT atau pekerjaan yang biasanya hanya bersifat pendukung
tapi terlepas dari itu masyarakat pedesaan banyak juga yang sudah berpikir maju
dan keluar dari hakikat itu.
Gejala Masyarakat Pedesaan
a) Konflik ( Pertengkaran)
Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan
harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam
masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap
hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara
terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak
sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat
banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah
sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang
sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan
gengsi, perkawinan, dan sebagainya.
b) Kontraversi (pertentangan)
Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat),
psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli
hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut
kebiasaan masyarakat.
c) Kompetisi (Persiapan)
Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang
mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai
saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud
persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya
saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output
(hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat
iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan
fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah
ketegangan dalam masyarakat.
d) Kegiatan pada Masyarakat
Pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat
bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah
masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan
tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa
orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat
sambutan yang sangat dari para ahli.
Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.
Sistem budaya petani
Indonesia
a.
Mereka beranggapan bahwa orang
bekerja itu untuk hidup
b.
Mereka menganggap alam itu
tidak menakutkan jika terjadi bencana
c.
Dalam menghadapi alam mereka
cukup bekerja sama
Unsur-unsur Desa
a.
Daerah, dalam arti tanah-tanah
dalam hal geografis.
b.
Penduduk, adalah hal yang
meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian
penduduk desa setempat
c.
Tata Kehidupan, dalam hal ini
pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
ketiga unsur ini tidak lepas antar satu sama lain,
artinya tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan.
Fungsi Desa
a.
desa yang merupakan hinterland
atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan
pokok.
b.
desa ditinjau dari sudut
pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang
tidak kecil artinya.
c.
desa dari segi kegiatan kerja
desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa
nelayan, dll
Perbedaan
antara Masyarakat pedesaan dan Masyarakat perkotaan
Pada
mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada
akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan,
dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil
sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik
umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam
hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada
situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada
kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan
kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah
tidak berlaku. Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang
terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
a. Sederhana
b. Mudah
curiga
c. Menjunjung
tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
d. Mempunyai
sifat kekeluargaan
e. Lugas
atau berbicara apa adanya
f. Tertutup
dalam hal keuangan mereka
g. Perasaan
tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
h. Menghargai
orang lain
i. Demokratis
dan religius
j. Jika
berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan
cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap
kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah
sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda
dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih
mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu.
Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada
beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
a. kehidupan
keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat
kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan
seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
b. orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada orang
lain
c. di
kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan
politik dan agama dan sebagainya.
d. jalan
pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
e. interaksi-interaksi
yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi daripada
kepentingan umum.
Hal
tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan
pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke
pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan
pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk
kesejahteraan mereka.
Sumber
http://artonang.blogspot.com/2016/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
Komentar
Posting Komentar